Pemilihan Kepala Daerah Iklan dan Penyiaran Kampanye


Perbedaan dari Iklan Kampanye dan Penyiaran Kampanye adalah :
Iklan kampanye dana dari APBD difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota, untuk memperkenalkan Pasangan Calon

Penyiaran kampanye dana dari pribadi, untuk memperkenalkan Pasangan Calon

Sumber dari PKPU Nomor 7 Tahun 2015, Bab I Pasal 1 Ayat 22 dan 23

0 Komentar