081363007899 Gaido Travel Membantu Anda Umroh dan Ibadah Haji

081363007899 Gaido Travel Membantu Anda 

Umroh dan Ibadah Haji


Sebelum kita berencana untuk bepergian dengan niat melaksanakan Ibadah Haji maupun Ibadah Umroh. Kita harus mengetahui lebih baik tentang pengertian dari Ibadah Haji itu sendiri maupun juga pengertian dari Ibadah Umroh.


Dalil Tentang Haji


Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

A. Dalil dari Al-Qur’an:


A.1. Firman Allah Ta’ala di Qur'an surat Ali Imron (3) ayat 96 - 97:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali Imran: 96)

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97).

A.2. Firman Allah Ta’ala di Qur'an surat Al Baqarah (2) ayat 196 - 197:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّوَ الْعُمْرَ ةَ لِلّهِفَإِ نْأُ حْصِرْ تُمْفَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَا لْهَدْ يِوَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُ و سَكُمْحَتَّى يَبْلُغَالْهَدْ يُمَحِلَّهُفَمَن كَا نَمِنكُممَّرِ يضاًأَوْ بِهِأَذًى مِّنرَّ أْسِهِفَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍأَوْصَدَقَةٍأَوْ نُسُكٍفَإِذَا أَمِنتُمْفَمَنتَمَتَّعَبِا لْعُمْرَةِ إِلَىالْحَجِّفَمَا اسْتَيْسَرَمِنَ الْهَدْيِفَمَن لَّمْيَجِدْفَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍفِيا لْحَجِّوَسَبْعَةٍ إِذَ ارَ جَعْتُمْتِلْكَعَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَلِمَن لَّمْيَكُنْأَ هْلُهُ حَا ضِرِ يا لْمَسْجِدِ الْحَرَامِوَاتَّقُواْ اللّهَوَاعْلَمُواْ أَنَّاللّهَ شَدِ يدُ الْعِقَا بِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah:196)

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah:197).

A.3. Firman Allah Ta’ala di Qur'an surat Al Hajj (22) ayat 96 - 97:

وَأَذِّنْ فِي النَّـاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيـقٍ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al-Hajj : 27)

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُـمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَـائِسَ الْفَقِير

“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj : 28)

B. Dalil dari As-Sunnah:


B.1. HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.

B.2. HR. Muslim no. 1337

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

B.3. HR. Bukhari no. 1519

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

B.4. HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”

B.5. HR. Bukhari no. 1520

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

B.6. HR. Bukhari no. 1521

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

B.7. HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

B.8. HR. Ibnu Majah no 2893

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

C. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama):


Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.

Ibadah haji dan umroh adalah ibadah umat Islam yang dilaksanakan di tanah suci Mekkah. Kedua ibadah berikut terkadang masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaannya. Disini kami akan mencoba memberi penjelasan tentang perbedaan antara kedua ibadah ini.

Pengertian Ibadah Haji


Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima dalam ajaran Islam, yang mana ibadah tersebut hukumnya wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan sekali dalam setahun yaitu pada pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah. Selain hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun ibadah haji juga memerlukan waktu pelaksanaan yang lebih lama dan juga menggunakan tenaga yang lebih banyak untuk menjalaninya.

Pengertian Ibadah Umrah


Ibadah umrah merupakan ibadah yang hukumnya sunnah atau tidak wajib dilaksanakanan, waktu untuk melaksanakan ibadah umrah tidak terbatas atau dapat dilakukan disetiap hari kecuali jika waktu pelaksanaan haji maka hanya ibadah haji yang bisa berlangsung.

Perbedaan Haji dengan Umrah


Dari pengertian kedua ibadah diatas dapat disimpulkan perbedaan haji dengan umrah yaitu :
Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun, sedangkan ibadah umrah dapat dilakukan setiap hari dalam setahun kecuali hari ibadah haji.

Ibadah haji waktu pelaksanaannya lebih lama karena rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, sedangkan ibadah umrah biasanya hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 jam saja pelaksanaannya, karena secara praktek, kita hanya butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu berihram dari miqat, bertawaf tujuh kali putaran di sekeliling Ka’bah, lalu berjalan kaki antara Shafa dan Marwah tujuh kali putaran, dan bercukur lalu selesai.

Pelaksanaan ibadah haji lebih memerlukan kekuatan atau fisik yang lebih baik dibandingkan dengan ibadah umrah, karena ibadah haji ritual yang dilakukan lebih banyak dan lebih rumit dibandingkan ibadah umrah.

Hukum ibadah haji adalah wajib sedangkan hukum ibadah umrah adalah sunnah.

Perbedaan Haji dan Umrah


Beda Niat :


Niat Umroh : 


Nawaitul u'mrata wa ahramtu biha lillahi ta'ala. Artinya : Aku niat Umrah dan aku berihram dengannya karena Allah ta'ala

Niat Haji : 


Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala. Artinya : Aku niat Haji dan aku berihram dengannya karena Allah Ta'ala "

Beda Rukun:


Rukun Haji ada enam, ihram, wukuf, tawaf, sai, tahalul, tertib
Rukun Umrah hanya lima : ihram, tawaf, sai, tahalul, tertib

Beda Waktu Pelaksanaan :


Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu yaitu ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. 

Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah.
Sedangkan umrah, dapat ditunaikan setiap waktu, kecuali waktu-waktu haji

Beda Pelaksanaan :

Dalam prakteknya orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah Adapun perbedaan dari pelaksanaan adalah jika dalam haji meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. 

Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri dari niat ihram, tawaf, sai, tahallul.

081363007899 Gaido Travel Membantu Anda Umroh dan Ibadah Haji

0 Komentar