5 Kesalahan Hukum yang Sering Dilakukan UMKM di Indonesia (Dan Cara Menghindarinya)

5 Kesalahan Hukum yang Sering Dilakukan UMKM di Indonesia (Dan Cara Menghindarinya)

 

5 Kesalahan Hukum yang Sering Dilakukan UMKM di Indonesia (Dan Cara Menghindarinya)

Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM tidak menyadari risiko hukum yang mereka hadapi karena kurangnya pemahaman tentang aturan. Kesalahan kecil bisa berujung pada tuntutan pidana, denda besar, atau kebangkrutan.

Dalam artikel ini, tim Konsultan Hukum jasasolusihukum.com akan memaparkan kesalahan hukum paling fatal yang sering dilakukan UMKM—beserta solusi praktis untuk menghindarinya.


1. Tidak Memiliki Perjanjian Kerja atau Kontrak Tertulis

Masalah:

  • Banyak UMKM mengandalkan kesepakatan lisan dengan karyawan, mitra, atau pemasok.

  • Tanpa bukti tertulis, sengketa seperti wanprestasi, PHK sepihak, atau pembayaran tertunda sulit diselesaikan.

Solusi:

  • Gunakan kontrak kerja standar yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • Untuk transaksi bisnis, selalu buat perjanjian tertulis dengan klausul jelas, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Butuh bantuan? Tim hukum kami siap membuatkan draf kontrak yang sesuai kebutuhan bisnis Anda. Konsultasi gratis via WhatsApp 0821-7349-1793.


2. Mengabaikan Perizinan Usaha

Masalah:

  • Beroperasi tanpa izin (seperti NIB, SIUP, atau OSS) bisa berujung pada denda, penutupan paksa, atau tuntutan pidana.

  • Contoh kasus: UMKM makanan yang tidak memiliki BPOM atau PIRT rawan disegel oleh Satpol PP.

Solusi:

  • Pastikan semua izin usaha sudah lengkap sesuai bidang bisnis.

  • Manfaatkan layanan pengurusan perizinan dari konsultan hukum untuk efisiensi waktu.


3. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Masalah:

  • Menggunakan logo, merek, atau konten tanpa izin pemilik asli (misalnya, menjual produk dengan kemasan mirip merek ternama).

  • Risiko: Gugatan pidana dengan denda hingga miliaran rupiah (UU No. 20/2016 tentang Merek).

Solusi:

  • Lakukan pencarian merek di DGIP sebelum mendaftarkan usaha.

  • Jika produk Anda unik, segera daftarkan hak cipta atau paten untuk perlindungan hukum.


4. Tidak Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

Masalah:

  • Mencampur keuangan pribadi dengan usaha bisa mempersulit pembukuan pajak dan berpotensi melanggar UU Perpajakan.

  • Jika terjadi sengketa hutang, harta pribadi bisa disita untuk melunasi kewajiban bisnis.

Solusi:

  • Buat rekening bank terpisah untuk bisnis.

  • Gunakan jasa audit hukum untuk memastikan kepatuhan pajak dan keuangan.


5. Salah Menangani Sengketa dengan Konsumen

Masalah:

  • Menolak klaim garansi atau mengabaikan komplain konsumen bisa dilaporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

  • Contoh: Restoran yang tidak mengganti makanan kadaluarsa bisa kena sanksi denda.

Solusi:

  • Pahami UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999.

  • Gunakan mediasi hukum untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan.


Kesimpulan

Kesalahan hukum bisa terjadi kapan saja, terutama jika Anda tidak didampingi oleh ahli. jasasolusihukum.com siap membantu UMKM di Batam dan seluruh Indonesia dengan layanan:

  • Pembuatan kontrak bisnis

  • Pengurusan perizinan

  • Pendampingan hukum litigasi/non-litigasi

  • Konsultasi HKI dan sengketa usaha

Jangan tunggu sampai masalah hukum menghambat bisnis Anda!
📞 Konsultasi gratis sekarang via WhatsApp0821-7349-1793
🌐 Kunjungi website kami: jasasolusihukum.com


0 Komentar