Saat
sedang belanja biasanya akan diberikan plastik sebagai kemasan untuk menaruh
barang belanjaan tersebut. Plastik tersebut disediakan oleh penjual sehingga
pembeli tidak perlu membawa tas atau tempat menaruh belanjaan dari rumah. Bagi
penjual bisa menyediakan plastik packingyang bisa disesuaikan
dengan kebutuhan yang dipunyai. Di mana keunggulan plastik tersebut mempunyai
ukuran yang beragam, warna beragam, tahan air, dan juga mempunyai banyak jenis
yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengemasan yang akan dilakukan.
Bagi
penjual yang perlu menyediakan plastik packing barangbisa
membelinya di distributor yang membuat harganya menjadi lebih murah. Selain itu
keuntungan membeli di distributor juga bisa mendapatkan ukuran, warna, dan
memilih kualitas yang diinginkan. Pastikan untuk memilih distributor terbaik
ketika membeli plastik untuk pengemasan yang dibutuhkan tersebut. Seperti di
Mitranpack yang merupakan distributor yang bisa menawarkan harga lebih
terjangkau, kualitas terjamin, garansi apabila menerima barang yang salah, dan
bisa mendapatkan gratis pengiriman dengan syarat yang berlaku.
Membeli di
Mitranpack juga mempunyai pilihan plastik untuk pengemasan yang beragam, yaitu
jenis berikut ini:
Plastik wrap merupakan pilihan pertama yang juga
dikenal sebagai strech film. Jenis ini merupakan plastik yang bisa
digunakan untuk packing sehingga barang akan lebih stabil ketika
dikirimkan atau sedang disimpan dan perlu untuk ditumpuk. Jenis ini bisa
menjadi pilihan pengusaha online shop yang membutuhkan banyak pengiriman
setiap harinya, sehingga membutuhkannya untuk memberikan perlindungan pada
produk yang akan dikirimkan.
Kantong plastik merupakan jenis yang bisa dibeli
untuk toko offline yang membutuhkannya untuk bungkus ketika konsumen
membeli barang.
Plastik sampah juga bisa digunakan untuk
pengemasan barang yang besar dan banyak.
Bagi penjual offline maupun online yang membuatkan plastik untuk
pengemasan produknya bisa memesannya dari Mitranpack. Cara pemesannya juga
sangat mudah dengan menghubungi pihak Mitranpack untuk melakukan pemesanan di
nomor +628 57 11799 583 terlebih dahulu. Selanjutnya pihak marketing akan memberikan
pelayanan yang dibutuhkan untuk mendapatkan plastik yang dipesan. Selanjutnya
lakukan pembayaran untuk menyelesaikan transaksi dan plastik untuk packing yang
dipesan sudah siap dikirimkan ke alamat yang sudah diberikan.
Not all first-time home buyers are
aware of all the costs associated with homeownership.
When you purchase a property and pay
your loan, It is not as simple as just repaying loan principal and
interest to your mortgage lender. But you also need to pay other associated
costs such as homeowners insurance,the property taxes, and other. The fha
loan mortgage calculator will help you to estimate your FHA loan payment when
all these fees are inputted.
TheFHA loan calculator also
helps you to get a more accurate number and show you out how much property you
are able to afford with an FHA loan. TheFHA loan mortgage calculator
makes it easier to estimate the monthly cost that needs to be paid and the
total cost of financing your property with an FHA loan.
The fha loan mortgage calculator
also serves you with the numbers you need to help you to find the best decision
when choosing the right FHA-approved lender for your mortgage loan. FHA loans
are here to support people to become a homeowner with limited cash saved for a
down payment.
If you are able to afford a sizable
down payment, you might prefer to apply the well-equipped FHA loan calculator
and take the benefits of lower interest rates to save more money for a long
time. FHA loans have great advantages for first-time home buyers. But if you
want to use this mortgage program, you need to meet requirements set by the
Federal Housing Administration and your FHA-approved lender to be qualified
for.
Moreover, if you are not
sure enough whether you would qualify for financing, beside using FHA loan
calculator you can check your eligibility with a mortgage lender or you can
simply visit Just Funded Mortgage to decide if an FHA loan is right for you.
Just Funded Mortgage will help you to become a homeowner with many loan options
such as Va loan and refinance and give you the best solution for your mortgages.
PT Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam usaha pelayanan keuangan, berupa pinjaman dengan jaminan. Perusahaan yang telah berusia lebih dari 100 tahun ini juga menawarkan berbagai produk finansial lainnya, seperti pembiayaan usaha mikro, tabungan emas, cicilan kendaraan, dan lainnya.
Seperti di perusahaan BUMN lainnya, banyak lulusan baru dan pencari kerja yang berminat untuk bekerja di PT Pegadaian. Secara rutin sesuai kebutuhan perusahaan, PT Pegadaian membuka lowongan pekerjaan bagi siapa saja yang ingin bergabung dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Proses rekrutmen Pegadaian dilakukan melalui beberapa tahapan. Hal ini guna mendapatkan sumber daya yang kompeten sehingga dapat diajak untuk bekerja sama dalam menjalankan visi dan misi perusahaan. Berikut ini adalah gambaran tahapan rekrutmen pegawai PT Pegadaian:
1. Seleksi Administrasi
Tahap awal adalah seleksi administrasi, yaitu untuk menyaring calon peserta yang telah mengirimkan lamaran berdasarkan ketentuan-ketentuan administratif. Pada tahap ini calon peserta akan mengirimkan beberapa dokumen seperti:
- Curriculum Vitae
- Foto copy identitas, transkrip nilai, ijazah, dan akreditasi jurusan
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat keterangan sehat
2. Psikotes
Apabila kandidat dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi, maka selanjutnya kandidat akan mendapatkan email berupa informasi lebih lanjut untuk mengikuti tahap psikotes. Psikotes dilakukan oleh lembaga penyelenggara psikotes yang telah ditunjuk resmi oleh perusahaan. Pada tahap ini, akan dilakukan serangkaian tes seperti tes verbal, matematika dasar, tes koran, dan sebagainya.
3. Wawancara
Tahap berikutnya adalah melakukan wawancara dengan tim HRD PT Pegadaian dan dengan calon user atau atasan langsung. Seperti wawancara pekerjaan pada umumnya, pada tahap ini peserta akan diminta untuk memperkenalkan diri dan menceritakan tentang pekerjaan serta pengalamannya sesuai dengan posisi yang diajukan.
4. Tes Kesehatan
Setelah lolos tes wawancara, selanjutnya untuk beberapa posisi memerlukan tahap tes kesehatan dengan melakukan medical check up. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai sehat dan dapat bekerja dengan baik di PT Pegadaian.
5. On The Job Training
Untuk beberapa posisi, juga akan ada proses seleksi tambahan dalam bentuk On The Job Training (OJT), di mana akan dilakukan pelatihan selama durasi tertentu dan akan dilakukan penilaian kinerja. Apabila penilaian calon pegawai telah sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, maka kandidat dapat dinyatakan lolos.
Bagi Anda yang berminat bergabung menjadi pegawai PT Pegadaian, Anda dapat melihat info rekrutmen melalui website resmi PT Pegadaian di https://www.pegadaian.co.id/karir. PT Pegadaian melakukan proses rekrutmen secara transparan dan adil. Para peserta atau calon pegawai dapat melihat hasil seleksi pada website resmi maupun media publik lainnya, baik cetak maupun online. Silahkan mencoba jika Anda berminat bergabung menjadi bagian dari PT Pegadaian.
Keuntungan Menggunakan Besi Nako untuk Konstruksi di Rumah
Besi termasuk material penting yang pastinya akan
disisipkan dalam pembuatan sebuah rumah atau hunian, namun jenisnya
berbeda-beda, salah satu diantaranya yang mungkin masih asing bagi sebagian
diantara Anda adalah nako. Berbeda dengan besi yang lainnya ia
memiliki bentuk kotak-kotak dengan ukuran panjangnya sendiri adalah sekitar 6
meter. Lalu apa fungsinya? Jika melihat dari segi fungsinya ia tidak dipakai
untuk membuat rangka beton, melainkan lebih kepada tambahan aksesoris pada
pintu, pagar, teralis dan sejenisnya.
Kebanyakan memang penambahan besi yang satu ini
digunakan untuk keamanan jendela maupun pintu di rumah Anda. Namun juga ada para
pengrajin yang memakainya sebagai bahan untuk hiasan. Ketika Anda membeli besi
yang satu ini di pasaran, maka nantinya akan ditawari dengan berbagai jenis
yang berbeda, karena ragamnya memang cukup banyak, mulai diantaranya adalah polos,
gilas, embos, ulir serta yang lainnya. Ada banyak keuntungan yang dapat
dirasakan dengan menggunakan besi yang satu ini, diantaranya adalah:
Kualitasnya bagus, berbicara mengenai ketahanan dari besi yang satu
ini memang sangat tinggi, tidak mudah untuk dipatahkan, sehingga tak heran
jika seandainya ia banyak dipakai sebagai sarana tambah pengaman di rumah.
Tersedia dalam berbagai ukuran, khusus untuk ukurannya sendiri juga
beragam, jadi jika Anda ingin membelinya di pasaran juga tak perlu
khawatir, baik itu yang tipis maupun tebal ada, dapat disesuaikan saja
dengan kebutuhan.
Banyak pilihan model untuk menunjang estetika, biasanya untuk
pembuatan pagar kemudian juga teralis pada pintu maupun jendela banyak
diantara Anda yang menambahkan besi ini bukan, karena selain kuat juga modelnya
begitu beragam, sehingga nantinya membuat rumah tampak jauh lebih cantik.
Besi ini padat, sehingga tidak mudah untuk dipatahkan, masalah
keamanan tak perlu diragukan lagi.
Harga besi nako ini
mulai dari 20an ribu sampai dengan 200an ribu rupiah. khusus untuk pembeliannya
juga mudah, karena Anda juga bisa memesannya lewat Prima Bajaindo Sukses,
berbagai material baja maupun besi kami sediakan lengkap.
SP4N LAPOR Batam - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Untuk Pelayanan Publik yang lebih baik
Video SP4N LAPOR!
SP4N LAPOR! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N LAPOR! akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Road map ini juga berhubungan dengan target Smart ASN 2024.
08. Mengirimkan Komentar dan Memberi Dukungan pada Laporan
09. Memberikan Penilaian atas Pelayanan yang Diterima
10. Pencarian Laporan dan Instansi
11. Melihat Notifikasi
12. Cara Kelola Profil, Mengubah Profil dan Mengubah Password
13. Melihat Profil Instansi
14. Keluar dari Aplikasi LAPOR!
Sekarang seluruh lapisan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan segala jenis layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan dengan mudah, terpadu dan tuntas. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan OMBUDSMAN dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.
Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia
Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile
Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!
1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
PENGADUAN
* Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! dan berbagai kanal lain seperti: situs web, SMS, dan media sosial
* Aduan Anda akan diverifikasi oleh administrator LAPOR!
* Selanjutnya aduan akan diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pengaduan dilakukan.
TINDAK LANJUT ADUAN
* LAPOR! akan mempublikasikan setiap aduan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada Anda.
* Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pengaduan yang diberikan.
* Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada Anda.
PENUTUPAN ADUAN
Aduan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada aduan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR!
FITUR
Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap aduan yang dipublikasikan pada LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu aduan.
Anonim dan Rahasia
Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas aduan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pengaduan isu-isu sensitif dan sangat privat.
Peta dan Kategorisasi
Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan aduan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang.
Opini Kebijakan
Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.
---------------------------------
KETENTUAN PENGGUNAAN (Terms of Use) Layanan SP4N-LAPOR!
Versi 2021
1. Definisi
1.1 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.
1.2 Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
1.3 Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang berwenang untuk memberikan tindak lanjut dan menanggapi aduan maupun aspirasi yang masuk dari pengguna, hal ini mencakup keseluruhan kanal SP4N-LAPOR! Adapun instansi yang terkait dan terhubung dalam pengelolaan layanan ini dapat dilihat pada https://www.lapor.go.id/instansi
1.4 Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan aspirasi, laporan dan komentar terkait dengan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!.
1.5 Akun adalah informasi yang digunakan oleh pengguna, pengelola, dan penanggung jawab untuk masuk ke SP4N-LAPOR!
1.6 Pendaftaran adalah proses untuk membuat akun SP4N-LAPOR!
1.7 Fitur adalah segala bentuk fungsi yang terdapat dalam SP4N-LAPOR! mencakup keseluruhan kanal.
2. Pentingnya Ketentuan Penggunaan Layanan
2.1 Dengan mengunduh, mengakses, menjelajahi dan atau menggunakan layanan SP4N-LAPOR! ini, berarti Pengguna setuju untuk terikat oleh Ketentuan Penggunaan Layanan ini. Jika Pengguna tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, pengguna harus segera menghentikan akses dan penggunaan layanan yang ditawarkan pada SP4N-LAPOR!
2.2 Kebijakan ini berlaku untuk semua kanal layanan SP4N-LAPOR!
3. Perubahan Ketentuan Penggunaan Layanan
3.1 Penyedia layanan berhak untuk mengubah ketentuan penggunaan ini setiap saat dan memberitahukan setiap perubahan kepada pengguna. Ketentuan yang baru akan menggantikan ketentuan yang sebelumnya telah disetujui.
4. Syarat Penggunaan
4.1 Aplikasi SP4N-LAPOR! hanya digunakan untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik.
4.2 Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk menggunakan layanan SP4N-LAPOR! dan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapatkan di aplikasi SP4N-LAPOR!.
4.3 Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi yang terdapat dalam layanan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.4 Pengguna tidak diperbolehkan memberikan pengaduan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.
4.5 Penggunaan layanan SP4N-LAPOR! adalah untuk kepentingan pribadi, non-komersial, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merugikan pihak lain.
4.6 Dengan mengirimkan teks, gambar, video, file dan lampiran lain saat menggunakan layanan, pengguna dengan ini memberikan lisensi kepada pengelola layanan atas materi tersebut dengan ketentuan bebas royalti atas penggunaan dan pendistribusian materi tersebut kepada pihak ketiga.
4.7 Penyedia layanan tidak memungut biaya apapun terhadap penggunaan layanan. Namun segala bentuk biaya yang diperlukan termasuk penyediaan telepon seluler, komputer, dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mengakses layanan, koneksi internet, Short Message Service (SMS), dan keperluan telekomunikasi lainnya merupakan tanggung jawab pengguna.
5. Tindak Lanjut pada SP4N-LAPOR!
5.1 Penanganan aduan dan/atau aspirasi yang diajukan oleh pengguna melalui SP4N-LAPOR! akan mengikuti proses bisnis yang ada sebagaimana tercantum dalam Standar Layanan SP4N-LAPOR!
5.2 Penanganan aduan dan/atau aspirasi menjadi kewenangan dan tergantung dari keterhubungan dan kapabilitas masing-masing instansi penanggung jawab.
6. Kerahasiaan dan Informasi Pribadi
6.1 Dengan menggunakan layanan pengaduan ini, pengguna setuju dan memahami bahwa informasi yang terkait dengan data pribadi dan data pengaduan atau aspirasi dari pengguna akan diberikan kepada instansi terkait yang berhubungan dengan aduan dan atau aspirasi yang disampaikan oleh pengguna. Namun demikian, pengelola layanan memberikan jaminan kerahasiaan data dan informasi pada SP4N-LAPOR!.
6.2 Layanan SP4N-LAPOR! mengumpulkan data pribadi pengguna sebagai jaminan keabsahan dari aduan atau aspirasi yang disampaikan. Adapun data pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:
6.2.1 Nama pengguna sebagai pengenal identitas
6.2.2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengenal identitas (opsional)
6.2.3 Email dan nomor telepon pengguna untuk memverifikasi akun dan mengirim notifikasi laporan
6.2.4 Tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, informasi disabilitas, dan pekerjaan untuk menilai tingkat partisipasi publik, pengolahan dan analisis data, penyusunan perencanaan dan pengambilan kebijakan, monitoring dan evaluasi pembangunan dan kebijakan bagi targeted group untuk mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif.
7. Hak-hak Pengguna
7.1 Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.
7.2 Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan SP4N-LAPOR!
7.3 Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.
7.4 Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.
7.5 Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.
7.6 Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.
8. Kewajiban Pengguna
8.1 Pengguna wajib menggunakan data pribadi milik sendiri.
8.2 Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya saat menggunakan layanan pengaduan.
8.3 Pengguna wajib menyampaikan laporan secara jelas.
8.4 Pengguna wajib menjaga informasi yang didapatkan dari pelayanan pengaduan ini apabila informasi tersebut mengandung kerahasiaan data negara dan/atau pihak lain.
8.5 Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu pengelola layanan sesegera mungkin agar pengelola layanan dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.
9. Hak-hak Pengelola SP4N-LAPOR!
9.1 Pengelola layanan berhak mengelola informasi yang disampaikan oleh pengguna dalam menyampaikan aduan atau aspirasi untuk kepentingan tindak lanjut dengan pihak ketiga (instansi terkait) sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.
9.2 Pengelola layanan berhak menghapus aduan maupun aspirasi yang tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
9.3 Pengelola layanan berhak memberikan informasi data pribadi pengguna kepada pihak ketiga sesuai dengan proses bisnis selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.4 Pengelola layanan berhak menonaktifkan akun pengguna jika pengguna terbukti melanggar syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
9.5 Pengelola layanan berhak membatalkan segala transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan syarat penggunaan dan kewajiban pengguna.
10. Kewajiban Pengelola SP4N-LAPOR!
10.1 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan proses bisnis dan syarat layanan.
10.2 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pengguna yang tersimpan di dalam sistem.
10.3 Pengelola layanan wajib memiliki mekanisme yang mendukung pemenuhan hak-hak pengguna.
11. Pernyataan dan Pengecualian Kewajiban Penyedia Layanan
11.1 Pengelola layanan tidak menjamin bahwa SP4N-LAPOR! akan selalu dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan atau bebas dari virus komputer atau hal yang merusak lainnya, dan atau bahwa layanan tidak akan terpengaruh oleh fasilitas infrastruktur, listrik atau telekomunikasi, kurangnya infrastruktur atau kegagalan teknologi informasi.
11.2 Pengelola layanan tidak bertanggung jawab atas kesalahan menjelajahi situs dan atau mengunduh versi aplikasi mobile yang dilakukan pengguna dan ketidakcocokan perangkat yang digunakan pengguna, serta dampak resiko yang terjadi akibatnya.
11.3 Jika pengguna terbukti menggunakan aplikasi untuk tujuan yang membahayakan, merugikan, atau di luar tujuan penggunaan yang dimaksudkan dalam aplikasi ini, maka penyedia layanan aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
11.4 Pengelola layanan tidak memiliki kewajiban menghilangkan informasi pengguna atau laporan yang tampil pada hasil pencarian mesin pencari.
12. Lisensi/ Perijinan
Penyelenggaraan layanan SP4N-LAPOR! telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
13. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan
Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku