Tulisan Bermanfaat tentang Permendagri No. 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko dan Formulasi Kalimat dalam Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
Abstrak
Ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 68 ayat (1) huruf f UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menyeragamkan secara nasional spesifikasi blangko dan formulasi kalimat dalam register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak.
Dasar hukum Permendagri ini adalah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006, UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2014, PP 37/2007 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 102/2012, Perpres 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Permendagri 19/2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam Permendagri ini diatur tentang:
- Spesifikasi blangko Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
- Formulasi kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
- Penulisan dan penandatanganan Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
Catatan:
Permendagri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Kesimpulan :
- Penyeragaman secara nasional dari blangko Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Penulisan formulasi kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Cara Penulisan dan penandatangan Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
- Permendagri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015
Tindak Lanjut :
- Permohonan pengadaan blanko ke Dirjen Adminduk
- Sosialisasi Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
0 Komentar