Jilbab Hukumnya tidak wajib
oleh Shanty Ummu Fatir
Ada yang tidak boleh pakai Jilbab dan dilarang pakai jilbab
Surat An Nuur : 31. Ternyata jilbab memang tidak wajib buat semua orang, ada orang orang yang diperbolehkan tidak berjilbab. Bahkan ada yang dilarang berjilbab.
Orang orang yang tidak diwajibkan menggunakan Jilbab
01. Laki-laki
Laki-laki tidak diwajibkan berjilbab, bahkan dilarang untuk berjilbab karena berjilbab berarti menyerupai wanita.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits Riwayat Bukhari)
02. Nenek-nenek
Wanita yang sudah tua, sudah menopause dan tidak punya keinginan lagi untuk menikah boleh tidak berjilbab, asal tetap menjaga kesopanan. Akan tetapi memakai jilbab lebih utama.
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi) tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. "(QS. An Nuur:60)
03. Anak perempuan yang belum dewasa
Anak perempuan yang belum baligh/dewasa/belum haid belum terkena kewajiban untuk berjilbab. Akan tetapi lebih baik jika dibiasakan berjilbab sejak kecil agar ia terbiasa melakukan ketaatan kepada Allah.
"Wahai Asma, seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya." (Hadits)
04. Perempuan non muslim
Perintah berjilbab hanya ditujukan untuk wanita beriman. Yang tidak beriman tidak diperintahkan untuk berjilbab.
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS. An-Nur : 31)
0 Komentar