Press Release Badan Pendapatan Kota Batam

 

Press Release Badan Pendapatan Kota Batam

Press Release Badan Pendapatan Kota Batam 


Assalamu alaikum Wr. Wb.


Permohonan Maaf


Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas antusias seluruh masyarakat Kota Batam yang telah menunaikan pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum Jatuh Tempo Tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu.


Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menghaturkan permohonan maaf atas adanya permasalahan dan kendala yang dialami masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di bank mitra dan chanel pembayaran lainnya mendekati masa Jatuh Tempo 31 Agustus 2022 yang lalu, kondisi demikian bukanlah suatu kesengajaan kami atau bank mitra namun merupakan keterbatasan teknis yang menjadi perhatian utama kami untuk dilakukan penyempurnaan.


Kedepan kami akan memperluas chanel pembayaran baik bank mitra maupun non bank sehingga dapat mempermudah masyarakat melaksanakan pembayaran pajak khususnya PBB-P2, sehingga kondisi pembayaran PBB-P2 mendekati masa jatuh tempo seperti tahun ini tidak terulang lagi.


Dan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran PBB-P2 dapat kami informasikan bahwa Program Relaksasi Pajak Daerah diperpanjang mulai Tanggal 01 September s.d 31 Oktober 2022 berupa Perpanjangan Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2, Keringanan Pokok Piutang PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah.


Dengan adanya perpanjangan ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi tersebut.


Wassalamualaikum Wr. Wb.


Salam Hormat,

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam


#BataMiliKita #BatamMilikKita


0 Komentar