Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah Lubuk Baja Batam


Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah Lubuk Baja Batam



PENDAHULUAN

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu Alaikum Warhamatullahi wabarakatuh Maha terpuji Allah SWT, yang telah mengangkat derajat manusia dalam kemuliaan agama-Nya, yaitu Diennul Islam, Shalawat beriring salam semoga tak terputus dan dicurahkan pada baginda Nabi Muhammad SAW, melalui tuntunan sunnah yang mulia telah menyempurnakan pengamalam agama ummat hingga akhir zaman.

Melalui ruang silaturrahim, momentum menebar dan berbagi peduli akan keberadaan ummat Islam yang lebih layak dari berbagai keterpurukan aqidah, kemiskinan ekonomi dan diskriminasi ketimpangan sosial, kami Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Jabal Arafah dengan SK pengurus No. 03/KEP/BP-YAB/VI/2015/1436, beralamat Masjid Jabal Afarah Lantai 1 Jalan Imam Bonjol Nagoya Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam membuka proyek amal merajut asa sebagai gerbang sekaligus memandu para donatur atau muzaki dalam ikatan kepedulian, panggilan kemanusiaan akan janji Allah SWT terhadap menuaikan zakat, infaq dan shadaqah.

MAKNA ZAKAT

Zakat berasal dari bentukan kata zaka, yang berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah (Q.S At Taubah : 103 dan Ar Rum : 39). Zakat merupakan pilar Islam yang harus ditegakkan sebagai wujud kesempurnaan Islam dan syarat yang harus dipenuhi agar mereka tetap menjadi muslim.

KEWAJIBAN BERZAKAT

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoa'lah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Q.S At Taubah : 103)

Sebagaimana firman Allah SWT, bahwa hukum menunaikan zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu melalui pengurus Amil Zakat (yang mendoakan) seperti LAZ (Lembaga Amil Zakat). Kewajiban berzakat adalah perintah dari Allah SWT (Q.S Al Bayyinah : 5) dan menjadi rukun Islam ke-3, sesudah perintah shalat, karena pada hakikatnya harta atau penghasilan yang dikeluarkan berupa zakat merupakan hak Allah SWT yang diperuntukkan pada 8 asnaf zakat, sebagaimana firman Allah SWT, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekan budak, orang yang berhutang, fisabilillah dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana (Q.S At Taubah : 60)

"...Dan Allah menciptakan neraka wail bagi orang orang musyrik, yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan terhadap hari akhirat ia kafir" (Q.S Fusshilat : 6-7)

"Tidaklah seseorang yang menimbun hartanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali dia akan dimasukkan kedalam api neraka jahanam..." (HR Muslim)

Dalam firman Allah SWT, diatas, keengganan membayar zakat bagi seorang muslim atau muslimah disebabkan keingkarannya terhadap kewajiban zakat, maka orang tersebut dapat dikategorikan "kufur" bahkan orang yang telah menyekutukan Allah SWT atau musyrik.



BAHAYA TAK BERZAKAT

"...Dan Allah menciptakan neraka wail bagi orang orang musrik, yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan terhadap hari akhirat ia kafir" (Q.S Fusshilat : 6-7)

"Tidaklah seseorang yang menimbun hartanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali dia akan dimasukkan kedalam api neraka jahanam..." (HR Muslim)

Dalam firman Allah SWT, di atas, keengganan membayar zakat bagi seorang muslim atau muslimah disebabkan keingkarannya terhadap kewajiban zakat, maka orang tersebut dapat dikategorikan "kufur". Bahkan orang yang telah menyekutukan Allah SWT atau musyrik.

SYARAT BERZAKAT

Syarat muzaki (yang wajib mengeluarkan zakat) adalah muslim, berakal, baligh (sejak perintah shalat wajib) dan memiliki harta (maal) sendiri dengan syarat :
  1. Kepemilikan yang sempurna, yaitu harta yang didapatkan melalui proses yang dibenarkan oleh syari'at.
  2. Berkembang, maksudnya harta memiliki potensi untuk modal usaha atau produktif.
  3. Mencapai nisab, yaitu jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
  4. Melebihi kebutuhan pokok.
  5. Harta yang bebas dari hutang
  6. Sudah dimiliki 1 (satu) tahun penuh atau haul. Bagi kepemilikan harta hasil pertanian dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan). Khusus zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

KLASIFIKASI ZAKAT

Berdasarkan Objeknya zakat dibagi dua jenis :
  1. Zakat Fitrah (jiwa atau nafs)
  2. Zakat Maal (harta atau kekayaan)

adalah zakat dari segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. 

Sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat, yaitu :
  1. dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai dan 
  2. dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya

Zakat maal atau zakat harta yang wajib dizakati terdiri dari zakat ternak, perniagaan, pertanian, emas dan perak, properti produktif, barang tambang, hasil laut dan aneka profesi.

3 HAL UTAMA BERZAKAT DI LAZ MASJID JABAL ARAFAH

  1. Layanan donasi di Counter MJA 2 shift hingga pukul 20.00 WIB (Senin dan jumat) bahkan di hari libur tetap hadir.
  2. Membumikan kewajiban zakat dengan nuansa destinasi wisata religi
  3. Muzaki atau donatur tetap berkelanjutan tersubsidi untuk memiliki kartu member belanja


PERAN PENTING ZAKAT


"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah beserta orang orang yang ruku" (Q.S Al Baqarah : 43). Zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga punya peran strategis dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Adapun peran ini adalah :
  • Sebagai sarana mengubah keadaan sebagian besar ummat Islam fakir miskin menjadi orang yang berkecukupan.
  • Zakat merupakan sarana menghilangkan sifat meminta minta atau mental mengemis.
  • Sebagai sarana mempererat silaturrahim ukhuwah Islamiyah.
  • Menjadi sarana menanggulangi bencana, termasuk secara darurat.
  • Pilar dana ummat mengembalikan kejayaan kebangkita Islam.

Sumber : Panduan Praktis, Hak Cipta Dompet Dhuafa Republika, penulis Ahmad Yasin, Paradigma Baru Manajemen Zakat, oleh Hasanuddin dan Muchamad Ridho, Fiqh al-Zakat oleh Yusuf al-Qaradhawi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia

PROGRAM UNGGULAN LAZ MASJID JABAL ARAFAH

Batam Cerdas

  • Beasiswa sampai Sarjana untuk siswa atau siswi tidak mampu Hinterland (anak pulau)
  • Beasiswa Prestasi Orang Tua Asuh
  • Bantuan Pendidikan irsidentil SD s/d SLTA
  • Tabungan pendirian Kampus Gratis

Batam Taqwa

  • Bimbingan muallaf
  • Konsultasi Bina Rohani Ummat (Tasbin Rohmat)
  • Da'i untuk pulau
  • KAPAS (Kajian Agama Panduan Amal Shaleh)
  • Santunan penunjang ibadah

Batam Peduli

  • Dana untuk korban musibah bencana alam, kebakaran atau kehabisan bekal atau ibnu sabil
  • Membantu pembangunan fasilitas ibadah DDT
  • Membantu muallaf pengembangan pendidikan keterampilan lainnya
  • Berbagi hijab dan peci gratis
  • Santunan tali asih untuk anak yatim piatu
  • Paket sembako untuk dhuafa berupa bingkisan menyambut bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri
  • Santunan zakat fitrah untuk dhuafa lansia dan jompo

Batam Sejahtera

  • Bantuan Permodalan secara bergulir
  • Bimbingan pelatihan dan manajemen usaha baik secara kelompok maupun personal

Batam Sehat

  • Bantuan biaya berobat maupun rujukan rumah sakit
  • Santunan BPJS untuk keluarga dan orang tua tunggal dhuafa

LAYANAN KONSULTASI ZAKAT

JEMPUT ZAKAT PROFESI ATAU ZAKAT MAAL

AO : 0812 6686 0708, Ali, Pin BB : 2176dfbb

DONASI ANDA, SENYUM BAHAGIA DHU'AFA

Salurkan Donasi Anda ke Rekening LAZ Masjid Jabal Arafah

Rekening Bank Mandiri :
  • Zakat NoRek : 109.002.000.1962
  • Infaq NoRek : 106.0029.00.1963

BPRS Vitka Central
  • Zakat NoRek : 9921.0000.1440
  • Infaq NoRek : 9921.0000.1441

Alamat   : Jalan Imam Bonjol, Lubuk Baja Kota Batam

Telpon    : 0851 0280 0488
Fax         : 0778 428319
Email     : laz.jabalarafah.batam@gmail.com
Facebok : Laz Masjid Jabal Arafah



0 Komentar