"Advokat Iklan Menyesatkan di Batam? Ketahui Hak dan Solusi Hukum Anda!"
Pendahuluan
Di era digital, iklan menyesatkan (misleading advertisement) semakin marak, termasuk di Batam. Banyak konsumen yang dirugikan oleh promosi produk atau jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jika Anda menjadi korban iklan menyesatkan, apa yang bisa Anda lakukan? Artikel ini akan membahas langkah hukum yang dapat diambil serta bagaimana konsultan hukum profesional di Batam dapat membantu Anda memperjuangkan hak-hak Anda.
Apa Itu Iklan Menyesatkan?
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), iklan menyesatkan adalah iklan yang memuat informasi tidak benar, berlebihan, atau tidak jelas sehingga dapat membohongi atau merugikan konsumen. Contohnya:
Janji diskon besar, tetapi ternyata syaratnya tidak mungkin dipenuhi.
Klaim manfaat produk yang tidak terbukti secara ilmiah.
Gambar produk berbeda dengan实物 yang diterima.
Jika Anda mengalami hal ini, Anda berhak mengajukan gugatan atau kompensasi.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Kumpulkan Bukti
Screenshot iklan, brosur, atau konten promosi.
Transaksi pembelian (invoice, bukti transfer, chat dengan penjual).
Bukti kerugian (foto produk, laporan kerusakan).
Laporkan ke Otoritas Terkait
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk penyelesaian di luar pengadilan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) jika melibatkan pelaku usaha besar.
Gugatan Perdata atau Laporan Pidana
Gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri.
Laporan pidana jika ada unsur penipuan (Pasal 378 KUHP).
Mengapa Memilih Jasa Solusi Hukum Batam?
Sebagai konsultan hukum berpengalaman di Batam, kami menyediakan layanan komprehensif untuk membantu Anda:
✅ Pendampingan Hukum – Mulai dari penyusunan somasi hingga proses pengadilan.
✅ Mediasi & Negosiasi – Penyelesaian sengketa tanpa perlu beracara panjang.
✅ Penanganan Litigasi – Jika kasus harus diselesaikan di pengadilan.
Layanan Kami:
Retainer Klien (Layanan hukum berlangganan)
Pendapat hukum lisan/tulisan.
Pembuatan somasi & penagihan piutang.
Penanganan Perkara Litigasi & Non-Litigasi
Perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, dan mediasi.
Biaya Layanan yang Transparan
Retainer Fee – Disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Biaya Perkara – Termasuk operational fee & success fee (jika menang).
Konsultasi Gratis!
Jangan biarkan iklan menyesatkan merugikan Anda! Konsultasikan kasus Anda secara gratis dengan tim hukum kami sekarang juga.
📞 Hubungi WhatsApp: 0821-7349-1793
🌐 Kunjungi Website: jasasolusihukum.com
Bagikan Artikel Ini!
Jika informasi ini bermanfaat, bantu kami menyebarkan kesadaran hukum dengan membagikan artikel ini ke media sosial atau forum hukum. Semakin banyak yang tahu, semakin sedikit korban iklan menyesatkan!
#HukumBatam #IklanMenyesatkan #KonsultanHukum #BantuanHukum #SomasiHukum #AdvokatBatam

0 Komentar