Urgensi Indeks Implementasi Waqf Core Principle (WCP) dalam Pengelolaan Wakaf

Urgensi Indeks Implementasi Waqf Core Principle (WCP) dalam Pengelolaan Wakaf

Urgensi Indeks Implementasi Waqf Core Principle (WCP) dalam Pengelolaan Wakaf

Pendahuluan

Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki potensi besar untuk mendorong kesejahteraan umat. Sejak zaman Rasulullah SAW, praktik wakaf telah menjadi bagian dari kehidupan sosial umat Islam. Wakaf bukan hanya sebatas ibadah yang berpahala jariyah, tetapi juga bisa menjadi motor penggerak ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan berkelanjutan.

Namun, meskipun potensinya sangat besar, pengelolaan wakaf di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia masih menghadapi sejumlah tantangan. Di sinilah muncul konsep Waqf Core Principle (WCP) sebagai standar internasional untuk memastikan tata kelola wakaf berjalan dengan baik, transparan, dan profesional.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui kegiatan Talkshow Waqf Research & Digital Expose – 2025 Series 09 mengangkat tema “Urgensi Indeks Implementasi Waqf Core Principle (WCP) dalam Pengelolaan Wakaf”. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, pukul 13.00–15.00 WIB secara daring, dan bisa diikuti secara gratis oleh masyarakat umum.

Dalam acara ini hadir dua pembicara utama, yakni:

  • Ir. Arief Rohman Yulianto, MM., CWC

  • Dr. H. Hendri Tanjung, PhD., CWC.

Serta dipandu oleh moderator:

  • Dr. Sulistyowati, M.Si, CWC.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu Waqf Core Principle, mengapa indeks implementasinya penting, bagaimana pengaruhnya terhadap pengelolaan wakaf di Indonesia, serta insight dari acara talkshow tersebut.


Mengenal Waqf Core Principle (WCP)

Waqf Core Principle (WCP) merupakan seperangkat prinsip inti yang dirumuskan untuk menjadi standar global dalam tata kelola wakaf. Jika sektor perbankan memiliki Basel Core Principles dan keuangan syariah memiliki Islamic Financial Services Board (IFSB), maka sektor wakaf kini memiliki WCP sebagai pedoman.

Tujuan utama dari WCP adalah:

  1. Standarisasi Tata Kelola Wakaf
    Agar semua lembaga nadzir, baik di tingkat lokal maupun nasional, memiliki acuan yang sama dalam mengelola aset wakaf.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas
    Dengan adanya standar, maka laporan pengelolaan wakaf lebih mudah diaudit dan dipertanggungjawabkan.

  3. Meningkatkan Kepercayaan Publik
    Umat Islam akan lebih yakin menitipkan wakafnya jika mereka tahu bahwa ada sistem yang jelas, terukur, dan profesional.

  4. Optimalisasi Potensi Ekonomi Wakaf
    Standarisasi ini membantu mengubah wakaf dari sekadar ibadah sosial menjadi instrumen pembangunan ekonomi.


Mengapa Indeks Implementasi WCP Penting?

Sekadar memiliki prinsip saja tidak cukup. Kita perlu tahu sejauh mana prinsip tersebut benar-benar diterapkan. Di sinilah muncul konsep indeks implementasi WCP, yaitu alat ukur untuk menilai tingkat kepatuhan lembaga wakaf terhadap standar WCP.

Beberapa alasan mengapa indeks ini sangat penting:

  1. Alat Monitoring
    Indeks berfungsi untuk memantau sejauh mana lembaga wakaf sudah berjalan sesuai prinsip yang ideal.

  2. Dasar Evaluasi
    Jika ada kekurangan, indeks bisa menunjukkan aspek mana yang perlu diperbaiki, apakah di sisi manajemen, pelaporan, atau transparansi.

  3. Menarik Minat Wakif
    Wakif (orang yang berwakaf) tentu lebih tertarik menitipkan hartanya kepada lembaga yang sudah terbukti memiliki skor tinggi dalam indeks WCP.

  4. Meningkatkan Daya Saing Global
    Dengan adanya indeks, Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain dalam hal pengelolaan wakaf, bahkan bisa menjadi rujukan internasional.


Potensi Wakaf di Indonesia

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Potensi wakaf di tanah air sangatlah besar, baik dalam bentuk tanah, uang, maupun aset lainnya. Menurut data BWI, potensi wakaf uang di Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Namun sayangnya, realisasi dari potensi tersebut masih jauh dari optimal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tata kelola yang baik, rendahnya literasi wakaf di masyarakat, dan minimnya transparansi lembaga pengelola.

Dengan adanya WCP dan indeks implementasinya, diharapkan potensi besar ini dapat lebih dimaksimalkan.


Peran Digitalisasi dalam Pengelolaan Wakaf

Acara talkshow ini juga menyinggung soal Digital Expose, yang artinya pengelolaan wakaf kini semakin erat kaitannya dengan teknologi digital.

Beberapa contoh penerapan digitalisasi dalam wakaf antara lain:

  1. Platform Wakaf Online
    Umat bisa berwakaf melalui aplikasi atau website resmi yang terhubung dengan lembaga nadzir.

  2. Transparansi Real-Time
    Dengan sistem digital, wakif bisa memantau ke mana arah dana wakafnya disalurkan.

  3. Integrasi dengan Sistem Keuangan Syariah
    Wakaf bisa terhubung dengan perbankan syariah, fintech, dan instrumen keuangan lainnya.

  4. Pemanfaatan Blockchain
    Teknologi blockchain bahkan bisa diterapkan untuk memastikan jejak transaksi wakaf aman, transparan, dan tidak bisa dimanipulasi.


Insight dari Para Pembicara

1. Ir. Arief Rohman Yulianto, MM., CWC

Sebagai salah satu pembicara, beliau menekankan pentingnya membangun sistem yang bisa menyeimbangkan antara nilai ibadah dan profesionalitas manajemen. Wakaf tidak boleh hanya dikelola secara tradisional, tetapi harus masuk ke ranah profesional.

2. Dr. H. Hendri Tanjung, PhD., CWC.

Beliau lebih banyak membahas sisi akademis dan strategis dari WCP. Menurutnya, indeks implementasi WCP adalah game changer dalam dunia perwakafan. Dengan indeks, lembaga wakaf bisa diukur kinerjanya secara objektif.

3. Dr. Sulistyowati, M.Si, CWC (Moderator)

Sebagai moderator, beliau menegaskan bahwa diskusi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap wakaf modern.


Tantangan Implementasi WCP di Indonesia

Meskipun konsepnya sangat bagus, implementasi WCP di Indonesia tentu menghadapi beberapa tantangan:

  1. Literasi Masyarakat Masih Rendah
    Banyak umat Islam yang masih menganggap wakaf hanya sebatas tanah untuk masjid atau makam, padahal wakaf bisa lebih luas.

  2. SDM Nadzir yang Terbatas
    Tidak semua nadzir memiliki kapasitas manajerial yang mumpuni untuk mengikuti standar WCP.

  3. Infrastruktur Teknologi
    Digitalisasi memerlukan infrastruktur yang kuat, sementara tidak semua lembaga wakaf siap dengan hal ini.

  4. Regulasi dan Pengawasan
    Meski sudah ada BWI sebagai lembaga resmi, pengawasan di lapangan masih sering terkendala.


Harapan dan Rekomendasi

Agar implementasi WCP di Indonesia berjalan optimal, ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan:

  1. Edukasi dan Sosialisasi
    Masyarakat perlu diberikan literasi tentang pentingnya wakaf produktif dan profesional.

  2. Peningkatan Kapasitas Nadzir
    Pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan sangat penting agar nadzir bisa bekerja secara profesional.

  3. Kolaborasi dengan Teknologi
    Lembaga wakaf harus bermitra dengan perusahaan teknologi untuk membangun sistem digital yang transparan.

  4. Penguatan Regulasi
    Pemerintah dan BWI perlu memastikan ada aturan yang jelas dan tegas untuk mengawal implementasi WCP.


Kesimpulan

Talkshow “Urgensi Indeks Implementasi Waqf Core Principle (WCP) dalam Pengelolaan Wakaf” yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia bukan sekadar ajang diskusi, tetapi sebuah momentum penting untuk membangun tata kelola wakaf yang modern, transparan, dan berdaya guna.

Dengan penerapan WCP dan pengukuran melalui indeks implementasi, pengelolaan wakaf di Indonesia bisa naik kelas, tidak hanya menjadi ibadah sosial, tetapi juga instrumen strategis dalam pembangunan bangsa.

Masyarakat, akademisi, praktisi, hingga pemerintah memiliki peran masing-masing untuk mendukung hal ini. Harapannya, potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat, bukan hanya di dunia, tetapi juga sebagai bekal pahala jariyah di akhirat.

 


0 Komentar