SPBE Aman dan Terpercaya: Penjelasan Perwako Batam Nomor 65 Tahun 2022

 Peraturan Wali Kota Batam No. 65 Tahun 2022 Panduan Lengkap Keamanan Informasi SPBE Pemerintah Kota


 Peraturan Wali Kota Batam No. 65 Tahun 2022: Panduan Lengkap Keamanan Informasi SPBE Pemerintah Kota Kabupaten Daerah Pusat

SPBE Aman dan Terpercaya: Penjelasan Perwako Batam Nomor 65 Tahun 2022

Pengantar

Transformasi digital dalam pemerintahan menuntut adanya perlindungan maksimal terhadap data dan sistem informasi. Pemerintah Kota Batam menjawab tantangan ini melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur secara menyeluruh mengenai manajemen keamanan informasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), demi menjamin layanan publik digital yang aman, transparan, dan terpercaya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam isi Perwako tersebut, mulai dari latar belakang, tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip, pelaksanaan teknis, hingga tanggung jawab pihak terkait, dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat umum dan relevan bagi pengelola pemerintahan.


1. Latar Belakang Terbitnya Peraturan

Seiring berkembangnya teknologi, sistem pemerintahan juga bertransformasi menjadi digital melalui SPBE. Sistem ini mempermudah pelayanan kepada masyarakat namun juga rentan terhadap ancaman seperti kebocoran data, serangan siber, dan penyalahgunaan akses.

Menyikapi risiko tersebut, Pemerintah Kota Batam menetapkan Perwako Nomor 65 Tahun 2022 guna memperkuat perlindungan terhadap data dan sistem informasi pemerintah. Peraturan ini sekaligus mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Dengan manajemen keamanan informasi yang terstandarisasi, Pemko Batam ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas digital di pemerintahan berlangsung dengan aman dan efisien.


2. Tujuan Penerbitan Peraturan

Tujuan dari peraturan ini dirancang untuk:

  1. Menjamin ketersediaan informasi: Data penting harus selalu dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

  2. Menjaga keutuhan data: Informasi yang disimpan dan diproses harus bebas dari modifikasi yang tidak sah.

  3. Menjaga kerahasiaan data: Hanya pihak tertentu yang boleh mengakses data sensitif.

  4. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah.

  5. Menyediakan pedoman standar bagi perangkat daerah dalam mengelola dan melindungi data informasi secara menyeluruh.


3. Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan SPBE. Ruang lingkupnya mencakup:

  • Pengelolaan data elektronik dan informasi digital.

  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

  • Pengembangan dan penyelenggaraan layanan publik digital, termasuk sistem administrasi internal.

Semua entitas pemerintahan yang menggunakan sistem elektronik wajib mematuhi pedoman dan standar keamanan informasi yang ditetapkan.


4. Prinsip-Prinsip Dasar dalam Manajemen Keamanan Informasi

Manajemen keamanan informasi SPBE berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Kepatuhan terhadap regulasi: Semua proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan nasional maupun kebijakan internal Pemko Batam.

  2. Pendekatan berbasis risiko: Risiko keamanan dievaluasi dan ditangani berdasarkan tingkat ancaman dan kerentanan sistem.

  3. Peningkatan berkelanjutan: Sistem keamanan terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi dan jenis ancaman baru.

  4. Kolaborasi dan keterlibatan: Semua pihak mulai dari pimpinan daerah hingga staf teknis harus terlibat aktif dalam menjaga keamanan data dan informasi.


5. Strategi Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi

Perwako ini menjabarkan strategi implementasi sebagai berikut:

  • Identifikasi aset informasi: Data, perangkat lunak, perangkat keras, dan personel yang terlibat diinventarisasi.

  • Penilaian risiko: Menganalisis potensi kerentanan dan ancaman terhadap keamanan.

  • Penerapan kontrol keamanan: Termasuk firewall, enkripsi, pembatasan akses, dan otorisasi pengguna.

  • Penanganan insiden: Menyiapkan prosedur untuk merespons gangguan atau pelanggaran keamanan.

  • Audit dan monitoring: Menyediakan sistem pengawasan berkelanjutan atas efektivitas kontrol keamanan.


6. Kewenangan dan Tanggung Jawab

Berikut adalah struktur tanggung jawab yang ditetapkan:

  • Wali Kota: Menentukan arah kebijakan dan mengawasi pelaksanaan manajemen keamanan.

  • Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo): Bertanggung jawab terhadap koordinasi teknis, pelatihan, dan pengembangan standar operasional.

  • Perangkat Daerah: Melaksanakan kebijakan sesuai dengan sektor dan fungsinya, termasuk pemeliharaan keamanan sistem internal.

Setiap perangkat daerah wajib menunjuk pejabat penanggung jawab keamanan informasi.


7. Prosedur Teknis dan Operasional

Beberapa aspek teknis yang diatur antara lain:

  • Pengelolaan akses pengguna.

  • Penggunaan password dan autentikasi ganda.

  • Enkripsi data penting.

  • Backup dan pemulihan sistem.

  • Pemantauan aktivitas pengguna.

Dokumen SOP (Standar Operasional Prosedur) menjadi bagian penting yang harus dikembangkan oleh masing-masing unit kerja.


8. Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas SDM

Untuk mendukung implementasi, Pemko Batam menekankan pentingnya:

  • Pelatihan keamanan informasi secara berkala kepada seluruh pegawai.

  • Sosialisasi kebijakan SPBE melalui media digital dan forum koordinasi.

  • Evaluasi kompetensi staf TIK dan petugas keamanan data.


9. Pengawasan, Evaluasi, dan Sanksi

Perwako ini mewajibkan adanya:

  • Audit internal dan eksternal secara berkala.

  • Pelaporan hasil evaluasi kepada Wali Kota.

  • Pemberian sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan akses sistem.

Evaluasi dilakukan minimal setahun sekali dan mencakup aspek teknis serta kepatuhan prosedural.


10. Penutup dan Harapan

Dengan diberlakukannya Perwako Nomor 65 Tahun 2022, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pemerintahan digital yang aman, efisien, dan terpercaya. Peraturan ini tidak hanya menjadi alat pengendali teknis, tetapi juga menjadi fondasi budaya keamanan informasi yang harus ditanamkan dalam setiap lini pemerintahan.

Ke depan, diharapkan SPBE Kota Batam mampu menjadi role model implementasi keamanan informasi di tingkat daerah, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik digital.


Catatan Akhir: Artikel ini merupakan interpretasi bebas dan pengembangan informatif dari isi Perwako Nomor 65 Tahun 2022. Untuk salinan resmi dan rincian hukum lebih lanjut, silakan merujuk ke situs resmi kominfo.batam.go.id.

baca juga: Ebook Strategi Keamanan Siber untuk Pemerintah Daerah - Transformasi Digital Aman dan Terpercaya

0 Komentar