Memaknai Surat Edaran Gubernur Kepri: Semangat Kebangsaan dalam Lagu Indonesia Raya dan Sholawat Busyro
Pendahuluan
Indonesia adalah bangsa yang besar dengan sejarah panjang perjuangan. Identitas bangsa tidak hanya ditandai oleh bendera merah putih, lambang Garuda Pancasila, dan bahasa Indonesia, tetapi juga melalui Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Lagu ini adalah simbol pemersatu, pengingat akan cita-cita kemerdekaan, sekaligus pengobar semangat nasionalisme.
Baru-baru ini, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/200.1.2/38/KESBANGPOL-SET/2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Sholawat Busyro. SE ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan berlaku di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang isi surat edaran, latar belakang hukumnya, makna filosofis, hingga implementasi praktis di kantor pemerintahan dan masyarakat. Dengan bahasa yang ringan, kita akan mencoba memaknai mengapa kebijakan sederhana seperti memperdengarkan lagu kebangsaan bisa menjadi langkah penting dalam membangun karakter bangsa.
Isi Pokok Surat Edaran
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga direktur RSUD dan RSJKO. Intinya, terdapat tiga ketentuan utama:
-
Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
Lagu diputar serentak di kantor-kantor pemerintah sebagai bentuk penghormatan dan pengingat akan persatuan bangsa. -
Seluruh pegawai wajib menghentikan aktivitas sejenak saat lagu diperdengarkan.
Kecuali jika sedang menjalankan aktivitas yang tidak bisa dihentikan karena membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pegawai diharuskan berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu selesai. -
Setelah Indonesia Raya selesai, dilanjutkan dengan Sholawat Busyro.
Pada bagian ini, pegawai kembali duduk dan mendengarkan dengan penuh khidmat.
Kebijakan ini tampak sederhana, namun jika dipahami lebih dalam, ia memiliki makna besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar Hukum yang Melandasi
Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran ini bukan tanpa dasar. Ada beberapa regulasi penting yang menjadi pijakan:
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
UU ini menegaskan kewajiban seluruh warga negara untuk menghormati simbol-simbol negara. -
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
PP ini menjadi pedoman resmi terkait tata cara memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan. -
Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Aturan ini menekankan pentingnya menanamkan nilai cinta tanah air, nasionalisme, dan persatuan melalui praktik di lingkungan pemerintahan.
Dengan berlandaskan hukum tersebut, surat edaran ini tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga konstitusional.
Makna Filosofis Memperdengarkan Indonesia Raya
Mengapa harus setiap hari? Mengapa pukul 10.00? Apa maknanya bagi ASN dan masyarakat?
Mari kita refleksikan.
-
Pengingat Identitas Bangsa
Lagu Indonesia Raya adalah pengingat bahwa kita hidup di tanah air yang sama. Meski berbeda suku, agama, dan budaya, kita bersatu dalam satu rumah besar: Indonesia. -
Membangun Disiplin dan Kekompakan
Ketika setiap pegawai serentak berdiri pada jam yang sama, ada rasa kebersamaan dan keteraturan. Hal ini melatih kedisiplinan, salah satu nilai penting dalam birokrasi. -
Ruang Kontemplasi di Tengah Kesibukan
Setiap pukul 10.00, pegawai seakan diberi waktu sejenak untuk berhenti, menghela napas, lalu mengingat kembali tujuan bekerja: mengabdi untuk bangsa. -
Menumbuhkan Nasionalisme di Era Globalisasi
Di zaman serba digital, rasa cinta tanah air kadang terkikis oleh arus budaya luar. Dengan kebijakan ini, nilai nasionalisme terus dipupuk secara konsisten.
Sholawat Busyro: Perpaduan Nasionalisme dan Religiusitas
Hal yang menarik dari SE ini adalah adanya tambahan Sholawat Busyro setelah Indonesia Raya.
Sholawat Busyro adalah doa dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang diyakini membawa ketenangan, keberkahan, serta membuka pintu rezeki dan kemudahan. Dengan diperdengarkan setiap hari, diharapkan suasana kerja ASN tidak hanya penuh semangat nasionalisme, tetapi juga diliputi nilai spiritualitas.
Kebijakan ini menunjukkan ciri khas daerah Kepulauan Riau sebagai wilayah yang masyarakatnya religius. Perpaduan nasionalisme dan religiusitas ini menjadi kekuatan moral yang menyeimbangkan kehidupan birokrasi.
Implementasi di Lingkungan Pemerintah
Tentu muncul pertanyaan praktis: bagaimana cara menjalankan SE ini? Berikut beberapa langkah implementasi yang bisa diterapkan:
-
Koordinasi Teknis
Setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus menyiapkan pengeras suara atau sistem audio yang bisa menjangkau seluruh ruangan. -
Penunjukan Petugas Harian
Bisa dibuat jadwal petugas yang bertanggung jawab memutar lagu tepat pukul 10.00. Hal ini melatih rasa tanggung jawab bersama. -
Sosialisasi ke Pegawai
ASN perlu diberi pemahaman bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sarat makna kebangsaan. -
Evaluasi Pelaksanaan
Pemerintah bisa melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pelaksanaan berjalan disiplin dan tidak sekadar simbolik.
Relevansi dengan Kehidupan Modern
Mungkin ada yang menganggap kebijakan ini kuno atau terlalu seremonial. Namun jika kita lihat lebih dalam, justru inilah cara sederhana tapi efektif untuk menjaga nilai nasionalisme di era modern.
Di tengah derasnya arus informasi global, identitas bangsa harus terus dipupuk. Lagu kebangsaan bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau perayaan besar, tetapi juga bisa menjadi bagian dari rutinitas harian yang penuh makna.
Dampak Positif bagi ASN dan Masyarakat
Kebijakan ini diperkirakan membawa sejumlah manfaat:
-
Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air
Pegawai akan lebih sadar bahwa setiap aktivitas mereka adalah bentuk pengabdian kepada bangsa. -
Membangun Semangat Kolektif
Serentak berdiri mendengarkan lagu akan menciptakan rasa kebersamaan yang kuat. -
Meningkatkan Produktivitas
Dengan jeda singkat mendengarkan lagu dan sholawat, pegawai mendapat suntikan energi positif. -
Menguatkan Identitas Daerah
Kepulauan Riau bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengimplementasikan nilai nasionalisme dan religiusitas secara seimbang.
Tantangan dan Solusi
Tentunya, pelaksanaan SE ini juga akan menghadapi sejumlah tantangan, misalnya:
-
Kesadaran Pegawai: Masih ada yang menganggap remeh kebijakan ini.
Solusi: Perlu sosialisasi dan keteladanan dari pimpinan. -
Kendala Teknis: Tidak semua kantor memiliki perangkat audio memadai.
Solusi: Pemerintah bisa menyiapkan perangkat standar. -
Sinkronisasi Waktu: Jika jam kerja berbeda, koordinasi perlu diperkuat.
Solusi: Menetapkan alarm atau sistem otomatis pemutaran.
Dengan manajemen yang baik, tantangan ini bisa diatasi.
Penutup: Dari Sebuah Lagu Menuju Semangat Kebangsaan
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau ini bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan sebuah gerakan moral. Lagu Indonesia Raya adalah jiwa bangsa, sementara Sholawat Busyro adalah cahaya spiritual. Keduanya, ketika diperdengarkan setiap hari, akan menjadi pengingat bahwa kita bekerja bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk bangsa dan Tuhan.
Jika ASN mampu menghayati makna ini, maka Kepulauan Riau – bahkan Indonesia – akan melahirkan birokrasi yang berintegritas, religius, dan penuh semangat kebangsaan.

0 Komentar