Jangan Lupa, Setiap Tanggal 17 ASN dan PPPK Wajib Pakai Seragam KORPRI

 

Jangan Lupa, Setiap Tanggal 17 ASN dan PPPK Wajib Pakai Seragam KORPRI


Jangan Lupa, Setiap Tanggal 17 ASN dan PPPK Wajib Pakai Seragam KORPRI

Setiap tanggal 17, ada pemandangan yang khas di berbagai kantor pemerintahan di seluruh Indonesia. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kompak mengenakan seragam batik KORPRI berwarna biru dengan motif khas yang sarat makna.
Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terlihat seperti rutinitas biasa. Namun, di balik seragam biru itu, tersimpan makna yang mendalam tentang identitas, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Langkah ini bukan hanya soal penyeragaman penampilan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai KORPRI sebagai wadah pemersatu seluruh pegawai negeri di Indonesia. Melalui seragam yang dikenakan setiap tanggal 17, KORPRI berupaya meneguhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di lingkungan aparatur sipil negara.


Sejarah Singkat KORPRI dan Filosofi Seragamnya

KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia dibentuk pada tanggal 29 November 1971, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Pembentukan KORPRI dimaksudkan sebagai wadah tunggal bagi seluruh pegawai negeri, yang berfungsi memperkuat semangat persatuan, profesionalitas, dan netralitas ASN.

Sejak berdiri, KORPRI terus berkembang mengikuti dinamika birokrasi dan tuntutan zaman. Namun, satu hal yang tidak pernah berubah adalah semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Seragam batik KORPRI sendiri diperkenalkan sebagai identitas simbolik para pegawai negeri. Warna biru melambangkan ketenangan, kejujuran, dan loyalitas, sementara motif batik yang berisi lambang burung garuda dan ornamen khas Nusantara menggambarkan semangat nasionalisme dan kebanggaan sebagai pelayan publik.

Setiap kali ASN dan PPPK mengenakan baju ini, mereka diingatkan kembali bahwa mereka adalah bagian dari sistem pemerintahan yang harus melayani dengan sepenuh hati, bekerja dengan integritas, dan menjadi teladan bagi masyarakat.


Dasar Hukum Kewajiban ASN dan PPPK Mengenakan Seragam KORPRI

Kewajiban mengenakan seragam KORPRI setiap tanggal 17 bukanlah tanpa dasar hukum. Beberapa peraturan resmi telah diterbitkan untuk memperkuat ketentuan ini. Di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    Undang-undang ini mengatur secara umum tentang peran, fungsi, dan kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu poin pentingnya adalah penegasan identitas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang profesional dan berintegritas.

  2. Pasal 11 Ayat (1) Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
    Dalam aturan ini disebutkan bahwa ASN wajib memakai pakaian dinas sesuai ketentuan, termasuk pakaian batik KORPRI setiap tanggal 17 bulan berjalan.

  3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI.
    Surat edaran ini mempertegas kembali pelaksanaan aturan berpakaian bagi ASN dan PPPK, terutama pada tanggal 17 sebagai momentum memperingati Hari Kesadaran Nasional.

  4. Peraturan DPKN Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI.
    Aturan ini lebih teknis, mengatur tentang desain, atribut, dan kelengkapan yang harus dikenakan bersama seragam, agar tampilan tetap seragam dan rapi di seluruh instansi.

Keseluruhan regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dan jelas, sekaligus pengingat bahwa seragam KORPRI bukan sekadar pakaian, melainkan bagian dari disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Mengapa Setiap Tanggal 17?

Pemilihan tanggal 17 bukan tanpa alasan. Tanggal ini memiliki makna historis dan simbolis bagi bangsa Indonesia.
Tanggal 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan Indonesia — momentum lahirnya bangsa yang merdeka setelah perjuangan panjang melawan penjajahan.

Setiap tanggal 17 di bulan berjalan kemudian ditetapkan sebagai Hari Kesadaran Nasional, hari di mana seluruh ASN diingatkan kembali tentang tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Memakai seragam KORPRI pada tanggal 17 berarti:

  • Mengingatkan diri sendiri akan nilai-nilai perjuangan dan pengabdian.
  • Menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
  • Menunjukkan keseragaman visi dan misi aparatur sipil negara.

Dengan demikian, seragam KORPRI bukan hanya simbol penampilan fisik, tetapi juga refleksi kesadaran kolektif untuk melayani dengan hati.


Makna dan Nilai dalam Seragam Batik KORPRI

Setiap detail dari seragam KORPRI memiliki makna mendalam.
Batik yang digunakan bukan sekadar corak hiasan, melainkan identitas nasional yang dipadukan dengan filosofi kerja dan pengabdian.

Beberapa makna penting dari seragam ini antara lain:

  1. Warna Biru Tua
    Melambangkan ketenangan, kejujuran, dan keandalan. ASN diharapkan mampu bekerja dengan tenang, penuh dedikasi, dan tidak mudah terguncang oleh tekanan.

  2. Motif Garuda dan Ornamen Tradisional
    Garuda Pancasila mencerminkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Sementara motif batik Nusantara menunjukkan kekayaan budaya yang harus dijaga oleh seluruh ASN.

  3. Kerah dan Lengan Panjang
    Melambangkan kesopanan dan kedisiplinan. ASN dan PPPK diharapkan selalu menunjukkan perilaku santun serta profesional dalam bekerja.

  4. Atribut Lengkap (Pin, Name Tag, dan Lambang KORPRI)
    Menunjukkan identitas resmi sebagai anggota KORPRI sekaligus simbol tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.

Seragam ini tidak sekadar menunjukkan keseragaman penampilan, tetapi juga menegaskan komitmen ASN dan PPPK terhadap etika birokrasi dan pelayanan publik.


KORPRI: Wadah Kebersamaan ASN dan PPPK

Sebagai organisasi, KORPRI memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme, etika, dan kesejahteraan pegawai negeri.
KORPRI berfungsi sebagai penghubung antara pegawai dan pemerintah, serta berperan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

Sejak awal, visi KORPRI adalah menjadikan setiap ASN dan PPPK sebagai abdi negara yang profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui berbagai program dan kegiatan, KORPRI terus mendorong peningkatan kapasitas, pengembangan kompetensi, serta pembinaan mental dan spiritual bagi anggotanya.

Kehadiran KORPRI juga menjadi simbol solidaritas dan persaudaraan antarpegawai, lintas daerah dan instansi.
Saat semua ASN dan PPPK mengenakan seragam yang sama, rasa kesetaraan dan kebersamaan itu semakin terasa nyata.


Hari Kesadaran Nasional: Momentum Refleksi ASN dan PPPK

Setiap tanggal 17, selain kewajiban mengenakan seragam KORPRI, juga diperingati sebagai Hari Kesadaran Nasional.
Momentum ini biasanya diisi dengan apel pagi dan pembacaan ikrar ASN, yang bertujuan mengingatkan kembali peran penting aparatur sipil negara dalam pembangunan bangsa.

Hari Kesadaran Nasional menjadi saat yang tepat untuk:

  • Mengukur sejauh mana ASN telah bekerja dengan integritas.
  • Mengevaluasi kinerja pelayanan publik.
  • Meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, netralitas, dan loyalitas kepada negara.

Seragam KORPRI pada hari ini menjadi simbol refleksi dan komitmen baru — bahwa setiap ASN dan PPPK adalah bagian penting dari mesin pemerintahan yang harus terus bergerak demi kesejahteraan rakyat.


Etika Berpakaian dan Tata Cara Mengenakan Seragam KORPRI

Agar makna dari penggunaan seragam ini tetap terjaga, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh ASN dan PPPK saat mengenakannya:

  1. Pakaian Rapi dan Bersih
    Seragam harus disetrika, dikenakan dengan sopan, dan tidak dimodifikasi dengan model yang tidak sesuai aturan.

  2. Atribut Lengkap
    Pin KORPRI, name tag, dan lambang instansi wajib dipasang sesuai ketentuan.

  3. Bawahan Hitam
    Untuk pria menggunakan celana panjang hitam, dan untuk wanita menggunakan rok atau celana panjang hitam sesuai ketentuan instansi.

  4. Kerudung Hitam atau Biru Tua (bagi yang berhijab)
    Warna ini disesuaikan agar tetap serasi dengan warna seragam.

  5. Sepatu Hitam Tertutup
    Melambangkan kesopanan dan profesionalitas.

Kerapian dalam berpakaian mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab ASN, karena cara berpakaian sering kali menjadi cerminan cara seseorang bekerja.


Seragam KORPRI di Era Modern: Antara Tradisi dan Identitas Digital

Meski era digital telah mengubah banyak hal, nilai-nilai dalam seragam KORPRI tetap relevan.
Di tengah arus modernisasi dan teknologi, KORPRI menjadi pengingat bahwa identitas pegawai negeri tidak boleh hilang dalam derasnya perubahan.

Kini, banyak instansi mulai menyesuaikan kebijakan berpakaian dengan prinsip modern dan nyaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional.
Beberapa daerah bahkan mengadakan lomba desain inovatif seragam KORPRI yang tetap mematuhi aturan namun memiliki sentuhan lokal khas daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa KORPRI terus beradaptasi, bukan hanya pada sistem birokrasi, tetapi juga dalam representasi visual dan budaya kerja.


Makna Psikologis dan Sosial dari Seragam KORPRI

Seragam memiliki pengaruh besar terhadap psikologi kerja dan semangat kebersamaan.
Ketika semua pegawai mengenakan seragam yang sama, rasa kesatuan, disiplin, dan semangat kerja tim meningkat.

Beberapa makna sosial dan psikologis yang terkandung dalam seragam KORPRI antara lain:

  • Identitas Bersama – Menumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi dan negara.
  • Profesionalisme – Menunjukkan bahwa ASN dan PPPK siap memberikan pelayanan terbaik.
  • Kesetaraan – Menghapus jarak sosial antarpegawai dari berbagai tingkatan jabatan.
  • Motivasi – Memberikan dorongan moral untuk bekerja lebih baik dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya mempercantik tampilan, tetapi juga menumbuhkan kebanggaan dan semangat dalam bekerja.


KORPRI Menuju ASN Unggul dan Berintegritas

KORPRI kini bertransformasi sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
Tujuan utamanya bukan hanya memperkuat solidaritas ASN, tetapi juga mendorong terciptanya ASN yang profesional, adaptif, kolaboratif, dan berintegritas.

Melalui berbagai program pelatihan, kegiatan sosial, hingga penguatan kesejahteraan anggota, KORPRI terus berperan aktif mendukung pemerintah dalam mencapai visi Indonesia Maju.
Seragam biru KORPRI menjadi simbol bahwa pegawai negeri bukan lagi birokrat pasif, tetapi motor penggerak perubahan yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati.


Penutup: Lebih dari Sekadar Seragam

Seragam KORPRI bukan hanya pakaian kerja. Ia adalah lambang pengabdian, kesetiaan, dan kehormatan.
Setiap tanggal 17, ketika ASN dan PPPK mengenakan batik biru khas ini, mereka tidak hanya sedang menaati aturan, tetapi juga meneguhkan janji untuk melayani bangsa dengan integritas.

Dari Sabang sampai Merauke, seragam KORPRI menjadi simbol persatuan aparatur negara — berbeda instansi, namun satu tujuan: mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat.

Jadi, jangan lupa: besok tanggal 17, kenakan seragam KORPRI dengan bangga.
Bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata cinta kepada negeri, dan bukti bahwa ASN dan PPPK siap menjadi teladan dalam melayani Indonesia.



0 Komentar