Pengurusan Akta Perceraian secara Online Gratis melalui disdukcapilbisa.batam.go.id
Klik Daftar untuk melanjutkan proses akte cerai online |
Masyarakat hanya Cukup SEKALI Datang!
Dengan pendaftaran/pelaporan perceraian online, Anda cukup sekali datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
Warga bisa mengakses di link : Disduk Capil Bisa Akte Cerai Online atau https://disdukcapilbisa.batam.go.id/capil-cerai
Kemudian klik tanda Daftar, lalu muncul :
Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian secara Online :
1. KTP Elektronik Pemohon ( Khusus Domisili Batam )
2. Kutipan Akta Perkawinan (ASLI)
3. Surat Keterangan Panitera Pengadilan (ASLI)
4. Putusan Pengadilan (ASLI)
Ketentuan Layanan Pengurusan AKta Perceraian secara Online
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
1. Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.
2. Pelapor adalah suami atau istri yang bercerai.
3. NIK pelapor dan eks pasangan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG, (kecuali putusan pengadilan cukup halaman depan yang memuat nomor putusan pengadilan) dan tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
5. Semua persyaratan ASLI harus dibawa saat pengambilan dokumen.
6. Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor.
7. Waktu penyelesaian dokumen adalah 7 hari kerja setelah diverifikasi.
Dengan menggunakan layanan Pengurusan Akta Perceraian secara Online ini berarti Anda:
1. Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
2. Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).
INFORMASI BIAYA PENGURUSAN GRATIS
Kemudian masyarakat bisa klik tombol
SAYA PAHAM DAN SETUJU. LANJUTKAN!
Masukkan Nomor HP, lalu Kode Gambar dan VERIFIKASI |
Dua cara untuk register dari Nomor HP dan Email
A. Proses pertama dengan memasukkan nomor HP dari warga, dan kode gambar yang sesuai dengan di layar.
Pencet Verifikasi untuk melanjutkan proses.
B. Proses kedua dengan memasukkan nama email dari warga, dan kode gambar yang sesuai dengan di layar.
Pencet Verifikasi untuk melanjutkan proses.
Untuk mencari berkas permohonan yang sudah kita masukkan via online.
Masukkan NIK Pemohon, lalu Tanda Pendaftaran, kemudian Kode Gambar, Lalu klik CARI |
A. Proses dengan memasukkan NIK Pemohon, lalu memasukkan tanda pendaftaran, dilanjutkan dengan kode gambar yang sesuai dengan di layar.
Lalu klik cari.
Jika masyarakat lupa dengan Tanda Pendaftaran, silahkan klik sesuai dengan yang di layar.
Jika sudah mempunyai akun, silahkan login.
Skema dari Pendaftaran Online ( Standar Operasional Prosedur )
SOP dari Pendaftaran Online |
0 Komentar